Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) cabang DELSA resmi mengumumkan penerapan Standar Audit Pengadaan Barang dan Jasa 2025 sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan pada proyek pemerintah daerah. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kompleksitas pengadaan di sektor publik serta temuan sejumlah ketidaksesuaian dokumen dan proses tender pada tahun sebelumnya.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan transparansi, integritas, serta efektivitas penggunaan anggaran publik, terutama di wilayah yang sedang melakukan percepatan pembangunan fisik dan infrastruktur sosial. Standar baru ini menekankan pentingnya audit mendalam pada setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan penyedia, proses evaluasi, hingga distribusi barang dan pelaksanaan jasa.

Fokus Penguatan Pengawasan

Dalam standar terbaru ini, AAFI DELSA memperkuat empat aspek utama pengawasan, yaitu:

  • Audit Kepatuhan — memastikan setiap proses pengadaan sesuai aturan LKPP dan ketentuan lainnya.
  • Audit Forensik Dokumen — mendeteksi indikasi mark-up, dokumen palsu, atau rekayasa penawaran.
  • Analisis Risiko — memetakan potensi kerawanan sejak tahap perencanaan hingga pemberian kontrak.
  • Monitoring Kinerja Penyedia — mengevaluasi konsistensi kualitas barang dan ketepatan waktu pelaksanaan jasa.

Keempat fokus tersebut diprioritaskan untuk menekan potensi fraud serta memperkuat akuntabilitas penyelenggara pengadaan.

Metode Audit Berbasis Teknologi

AAFI DELSA juga menerapkan pendekatan audit berbasis teknologi digital dalam rangka meningkatkan akurasi pemeriksaan dokumen dan verifikasi transaksi. Auditor kini dibekali platform analitik yang mampu membaca pola penawaran tidak wajar, mengidentifikasi vendor fiktif, serta menelusuri alur transaksi secara lebih cepat.

Selain itu, metode e-procurement tracing juga diperkuat untuk memastikan setiap proses digital dalam sistem pengadaan terekam dengan baik dan tidak dimanipulasi.

Pernyataan Ketua AAFI DELSA

Ketua AAFI DELSA menegaskan bahwa peningkatan standar pengawasan ini merupakan tanggung jawab moral dan profesional lembaga auditor. “Pengadaan barang dan jasa adalah salah satu sektor paling rentan terhadap penyimpangan. Dengan standar baru ini, kami ingin memastikan setiap rupiah dari anggaran publik digunakan secara benar, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa auditor DELSA akan terus mendapatkan pelatihan lanjutan terkait audit digital dan micro-investigation untuk memperkuat ketelitian pemeriksaan.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Stakeholder

Pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap penerapan standar baru tersebut. Stakeholder terkait, termasuk penyedia barang dan jasa, juga menyambut baik kebijakan ini karena dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses tender dan pelaksanaan proyek.

AAFI DELSA menegaskan bahwa kerja sama antarinstansi merupakan kunci keberhasilan pengawasan yang objektif, independen, dan profesional.

Dampak yang Diharapkan

Dengan diterapkannya Standar Audit Pengadaan Barang dan Jasa 2025, AAFI DELSA menargetkan beberapa dampak signifikan:

  • Menurunnya potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Meningkatnya kualitas pelaksanaan proyek pemerintah.
  • Transparansi dan akuntabilitas proses tender semakin terjamin.
  • Meningkatnya reputasi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran publik.

Dengan demikian, hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Standar Audit Pengadaan Barang dan Jasa 2025 yang diluncurkan AAFI DELSA menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas dan profesionalisme pengawasan. Penerapan teknologi audit digital dan peningkatan kompetensi auditor menjadi fondasi utama untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan, efisien, dan bebas dari kecurangan.